Assalamu’allaikum Wr.Wb
Kali ini saya akan menjelaskan keadilan dalam
islam. yuk mari kita simak....
Keadilan adalah sesuatu yang dicari oleh manusia,
namun hingga hari ini belum ditemukan. Apakah sebabnya manusia belum memperoleh
keadilan? Pada hal secara panjang lebar, Al-Qur’an telah memaparkan, bahkan
telah diturunkan konsepsinya lebih kurang 14 abad yang lalu.
Di sisi lain, manusia berfungsi sebagai khalifah
atau penguasa di bumi. Sebagai penguasa, maka tugasnyalah menegakkan keadilan.
Allah menegaskan bahwa hanya orang yang beiman yang mampu menegakkan keadilan,
menjadi saksi yang adil dan tidak mengikuti hawa nafsu. Orang yang menegakkan
hukum dengan adil, dikatagorikan lebih dekat kepada takwa.
1. Terma-terma
Keadilan
al-Qur’an, setidaknya menggunakan tiga terma
untuk menyebut keadilan, yaitu al-‘adl, al-qisth, dan al-mîzân.
al-‘Adl, berarti “sama”, memberi kesan adanya dua
pihak atau lebih; karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi “persamaan”.
al-Qisth, berarti “bagian” (yang wajar dan
patut). Ini tidak harus mengantarkan adanya “persamaan”. al-Qisth lebih umum
dari al-‘adl. Karena itu, ketika al-Qur’ân menuntut seseorang berlaku adil
terhadap dirinya, kata al-qisth yang digunakan. Allah SWT berfirman: Wahai
orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi
saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri...(Surah al-Nisa’/4: 135).
al-Mîzân, berasal dari akar kata wazn
(timbangan). al-Mîzân dapat berarti “keadilan”. al-Qur’an menegaskan alam raya
ini ditegakkan atas dasar keadilan. Allah SWT berfirman: Dan langit ditegakkan
dan Dia menetapkan al-mizan (neraca kesetimbangan). (Surah al-Rahman/55: 7).
2. Makna-makna
Keadilan
Beberapa makna keadilan, antara lain;
Pertama, adil berarti “sama”
Sama berarti tidak membedakan seseorang dengan
yang lain. Persamaan yang dimaksud dalam konteks ini adalah persamaan hak.
Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka
hendaklah engkau memutuskannya dengan adil...” (Surah al-Nisa'/4: 58).
Manusia memang tidak seharusnya dibeda-bedakan
satu sama lain berdasarkan latar belakangnya. Kaya-papa, laki-puteri,
pejabat-rakyat, dan sebagainya, harus diposisikan setara.
Kedua, adil berarti “seimbang”
Allah SWT berfirman: Wahai manusia, apakah yang
memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah? Yang
menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu, dan mengadilkan kamu
(menjadikan susunan tubuhmu seimbang). (Surah al-Infithar/82: 6-7).
Seandainya ada salah satu anggota tubuh kita
berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya, pasti tidak
akan terjadi keseimbangan (keadilan).
Ketiga, adil berarti “perhatian terhadap hak-hak
individu dan memberikan hak-hak itu pada setiap pemiliknya”
“Adil” dalam hal ini bisa didefinisikan sebagai
wadh al-syai’ fi mahallihi (menempatkan sesuatu pada tempatnya). Lawannya
adalah “zalim”, yaitu wadh’ al-syai’ fi ghairi mahallihi (menempatkan sesuatu
tidak pada tempatnya). “Sungguh merusak permainan catur, jika menempatkan gajah
di tempat raja,” ujar pepatah. Pengertian keadilan seperti ini akan melahirkan
keadilan sosial.
Keempat, adil yang dinisbatkan pada Ilahi.
Semua wujud tidak memiliki hak atas Allah SWT.
Keadilan Ilahi merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan-Nya mengandung
konsekuensi bahwa rahmat Allah SWT tidak tertahan untuk diperoleh sejauh
makhluk itu dapat meraihnya.
Allah disebut qaiman bilqisth (yang menegakkan
keadilan) (Surah Ali ‘Imram/3: 18). Allah SWT berfirman: Dan Tuhanmu tidak
berlaku aniaya kepada hamba-hamba-Nya (Surah Fushshilat/41: 46).
3. Perintah
Berbuat Adil
Banyak sekali ayat al-Qur’an yang memerintah kita
berbuat adil. Misalnya, Allah SWT berfirman: Berlaku adillah! Karena adil itu
lebih dekat kepada takwa. (Surah al-Ma-idah/5: 8).
Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat
dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang
yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan,
hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan
masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: Katakanlah,
"Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah
al-A’raf/7: 29). Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat
ihsan (kebajikan) (Surah al-Nahl/16: 90). Sesungguhnya Allah telah menyuruh
kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu
apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil).
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Surah al-Nisa/4:
58).
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu
orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah,
biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia
kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar
balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala
apa yang kamu kerjakan. (Surah al-Nisa’/4:135).
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang
beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang
satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar
perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia
telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu
berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
(Surah al-Hujurat/49: 9).
Hai orang-orang beriman! Jadilah kamu penegak
keadilan, sebagai saksi-saksi karena Allah, dan janganlah kebencian orang
kepadamu membuat kamu berlaku tidak adil. Berlakulah adil. Itu lebih dekat
kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Allah tahu benar apa yang kamu kerjakan.
(Q.s. Al-Maidah [5]: 8).
Dalam penegakan keadilan bukan hakim saja yang
dituntut untuk menjatuhkan putusan yang adil, tetapi undang- undang itu sendiri
atau hukum itu haruslah mengandung rasa keadilan, sekaligus dapat mengubah
keadaan sosial, seperti hukum yang memungkinkan rakyat kecil memperoleh peluang
untuk mencapai kehormatan yang lebih baik. (Baharuddin Lopa, Al-Qur’an dan
Hak-hak Asasi Manusia,124).
Wassalamu’allaikum Wr.Wb
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar