A.
PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Peraturan
mengenai pelanggaran HAM tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 ,
yang isinya adalah sebagai berikut :
"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik
disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut,
atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang
benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."
Hampir
dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak
asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu,
bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genisida)
2.
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan
pengadilan
3.
Penyiksaan
4.
Penghilangan orang secara paksa
5.
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara
sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
B.
CIRI KHUSUS HAK
ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus
jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi
manusia.
1. Tidak
dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak
dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak
sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3. Hakiki,
HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4. Universal,
HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau
perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak
asasi manusia yang mendasar.
C.
BENTUK-BENTUK
PELANGGARAN HAM
Pelanggaran yang
sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
- Penyiksaan
adalah perbuatan yang dilakukan terhadap orang lain sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
- Deskriminasi
adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan secara
langsung atau tidak langsung dengan dasar perbedaan manusia atas Suku,
ras, etnis, dan Agama.
Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
- Pelanggaran
HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
- Pelanggaran
HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang dapat mengancam nyawa manusia.
D.
MACAM-MACAM
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak
asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1.
Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan
dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai
berikut.
a.
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah
tempat.
b.
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
d. Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan
kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan
dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
a.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik
lainnya.
d.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.
Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
a.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.
Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan
kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
d.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama
dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a. Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b. Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan,
penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
a. Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.
Hak mendapatkan pengajaran.
c.
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
E. KASUS-KASUS HAK ASASI MANUSIA
Contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia
1.
BENTROK OPOSISI VS PEMERINTAH MESIR
Bentrok
ini merupakan kasus pelanggaran HAM yang banyak dikecam oleh penduduk dunia
dimana telah terjadi bentrok antara pihak pemerintah Mesir Rezim Hosni Mubarak
dan pihak oposisi selama 4 dekade. Berminggu-minggu, sudah ratusan ribu korban
yang telah berjatuhan di Mesir yang telah turun ke jalan untuk menyerukan agar
Hosni Mubarak dicopot dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal tersebut
disebabkan karena adanya sebuah krisis politik dan ekonomi yang telah dialami
oleh Mesir. Sebagian warga telah menganggap bahwa presiden Hosni Mubarak adalah
orang yang otoriter dan glamor, namun berbeda halnya dengan sebagian warganya
yang mengganggap bahwa Presidennya selalu memperhatikan rakyat kecil. Akhirnya
bentrok antara kedua kubu tersebut tidak bisa terhindarkan, dimana selama
berminggu-minggu ratusan warga telah menjadi korban, sebagian besar dari mereka
telah meninggal dunia. Kemudian pemerintah terkepung oleh warganya, akhirnya
Hosni Mubarak terbunuh oleh warganya sendiri pada saat bersembunyi diselokan.
Peristiwa ini termasuk sebagai contoh kasus pelanggaran HAM karena presiden
Hosni Mubarak telah membantai warganya sendiri menggunakan alat militer.
2.
SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL
Pada
kasus sengketa antara Palestina dan Israel tergolong sebagai salah satu
sengketa global yang begitu berkepanjangan. Dibalik sengketa tersebut, Israel
berupaya untuk memperluas wilayahnya dengan sedikit demi sedikit menguasai
palestina, akhirnya saat ini Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibanding
Palestina, padahal sebelumnya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya ke Palestina yaitu dengan
jalan berperang, beberapa kali Israel melancarkan serangan kepada Palestina
hingga akhirnya mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan di Palestina. Bahka
sudah ada ratusan ribu yang telah meregang nyawa akibat serangan dari udara dan
darat Israel. Akibat tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel ini
akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan
tersebut.
Contoh kasus pelanggaran HAM di
Indonesia
1. KASUS
BOM BALI
Bom
Bali I ( 12 Oktober 2002 )
Bom
Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di
pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain,
kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai
peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.
Beberapa
orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam
pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang
terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret
2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran
keimigrasian.
Korban
Bom Bali I
*
Australia 88
*
Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
*
Britania Raya 26
*
Amerika Serikat 7
*
Jerman 6
*
Swedia 5
*
Belanda 4
*
Perancis 4
*
Denmark 3
*
Selandia Baru 3
*
Swiss 3
*
Brasil 2
*
Kanada 2
*
Jepang 2
*
Afrika Selatan 2
*
Korea Selatan 2
*
Ekuador 1
*
Yunani 1
*
Italia 1
*
Polandia 1
*
Portugal 1
*
Taiwan 1
Pelaku
Bom Bali I
*
Abdul Goni, didakwa seumur hidup
*
Abdul Hamid (kelompok Solo)
*
Abdul Rauf (kelompok Serang)
*
Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
*
Achmad Roichan
*
Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
*
Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
*
Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
*
Andi Hidayat (kelompok Serang)
*
Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan
alias Jimi, tewas
*
Bambang Setiono (kelompok Solo)
*
Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr
Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9
November 2005)
*
Dulmatin
*
Feri alias Isa, meninggal dunia
*
Herlambang (kelompok Solo)
*
Hernianto (kelompok Solo)
*
Idris alias Johni Hendrawan
*
Junaedi (kelompok Serang)
*
Makmuri (kelompok Solo)
*
Mohammad Musafak (kelompok Solo)
*
Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
*
Umar Kecil alias Patek
*
Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
*
Zulkarnaen
Bom
Bali II ( 1 Oktober 2005 )
Pengeboman
Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober
2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan
sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.
Pada
acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah
mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di
Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan
harga BBM, sehingga menjadi peka.
Tempat-tempat
yang dibom:
*
Kafé Nyoman
*
Kafé Menega
*
Restoran R.AJA’s, Kuta Square
Menurut
Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal
menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh
diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan
badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun
ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran
sebelum diledakkan.
Komisioner
Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan
tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban
meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan
ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing
yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang
korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya
Korban
Bom Bali II
23
korban tewas terdiri dari:
* 15
warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1
warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4
warga Australia Flag of Australia.svg
*
tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.
Pelaku
Bom Bali II
Inspektur
Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia
melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan
"pekerjaan kaum teroris".
Serangan
ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah
Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah
melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan
Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman
Jakarta 2009. Kelompok teroris Islamis memiliki ciri khas melaksanakan serangan
secara beruntun dan pada waktu yang bertepatan seperti pada 11 September 2001.
Pada
10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi
sebagai para pelaku:
*
Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku
peledakan di Kafé Nyoman
*
Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap,
Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega
Kemudian
pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari
Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan.
2.
KASUS MUNIR
Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 –
meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun)
adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan
terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia
Indonesia Imparsial.
Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai
seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu
dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari
Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan
Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.
Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.
Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut
pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.
Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak
kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama
Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke
toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun
dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter
yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12
jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu
Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal
dunia.
Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi
Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum
setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum
diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa
oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis
14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa
Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan
Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut
Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa
panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen
senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga
membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut
tidak pernah diterbitkan ke publik.
Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga
orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap
dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat
dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi
divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau
ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar