Senin, 28 Maret 2016

Hak Asasi Manusia

A.    PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA



Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.

Peraturan mengenai pelanggaran HAM tertuang dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 39 tahun 1999 , yang isinya adalah sebagai berikut :

"Pelanggaran HAM adalah segala tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disegaja maupun tidak disengaja yang dapat mengurangi, membatasi, mencabut, atau menghilangkan hak asasi orang lain yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak mendapatkan penyelesaian hukum yang benar dan adil sesuai mekanisme hukum yang berlaku."

Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :

a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.                  Pembunuhan masal (genisida)
2.                  Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3.                  Penyiksaan
4.                  Penghilangan orang secara paksa
5.                  Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis

b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.                  Pemukulan
2.                  Penganiayaan
3.                  Pencemaran nama baik
4.                  Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5.                  Menghilangkan nyawa orang lain

Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.


B.     CIRI KHUSUS HAK ASASI MANUSIA

 


Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 

1.      Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.   Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
3.      Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
4.      Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.


C.    BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAM

 

Pelanggaran yang sering dijumpai dalam masyarakat antara lain :
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang dilakukan terhadap orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik jasmani maupun rohani.
  • Deskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung dengan dasar perbedaan manusia atas Suku, ras, etnis, dan Agama.


Pelanggaran HAM menurut sifatnya terbagi dua yaitu :
  • Pelanggaran HAM ringan yaitu pelanggaran HAM yang tidak menancam jiwa manusia.
  • Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran HAM yang dapat mengancam nyawa manusia.

D.    MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
a.                   Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.                  Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.                   Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
d.             Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
a.                   Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.                  Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.                   Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.                  Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
a.                   Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.                  Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.                   Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.                   Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.                  Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.                   Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
d.                  Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.                   Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a.                  Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.     Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a.                  Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.                  Hak mendapatkan pengajaran.
c.                   Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

E.     KASUS-KASUS HAK ASASI MANUSIA

Contoh kasus pelanggaran HAM di Dunia

1.      BENTROK OPOSISI VS PEMERINTAH MESIR

Bentrok ini merupakan kasus pelanggaran HAM yang banyak dikecam oleh penduduk dunia dimana telah terjadi bentrok antara pihak pemerintah Mesir Rezim Hosni Mubarak dan pihak oposisi selama 4 dekade. Berminggu-minggu, sudah ratusan ribu korban yang telah berjatuhan di Mesir yang telah turun ke jalan untuk menyerukan agar Hosni Mubarak dicopot dari jabatannya sebagai presiden Mesir. Hal tersebut disebabkan karena adanya sebuah krisis politik dan ekonomi yang telah dialami oleh Mesir. Sebagian warga telah menganggap bahwa presiden Hosni Mubarak adalah orang yang otoriter dan glamor, namun berbeda halnya dengan sebagian warganya yang mengganggap bahwa Presidennya selalu memperhatikan rakyat kecil. Akhirnya bentrok antara kedua kubu tersebut tidak bisa terhindarkan, dimana selama berminggu-minggu ratusan warga telah menjadi korban, sebagian besar dari mereka telah meninggal dunia. Kemudian pemerintah terkepung oleh warganya, akhirnya Hosni Mubarak terbunuh oleh warganya sendiri pada saat bersembunyi diselokan. Peristiwa ini termasuk sebagai contoh kasus pelanggaran HAM karena presiden Hosni Mubarak telah membantai warganya sendiri menggunakan alat militer.

2.      SENGKETA PALESTINA DAN ISRAEL


Pada kasus sengketa antara Palestina dan Israel tergolong sebagai salah satu sengketa global yang begitu berkepanjangan. Dibalik sengketa tersebut, Israel berupaya untuk memperluas wilayahnya dengan sedikit demi sedikit menguasai palestina, akhirnya saat ini Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibanding Palestina, padahal sebelumnya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina. Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya ke Palestina yaitu dengan jalan berperang, beberapa kali Israel melancarkan serangan kepada Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan di Palestina. Bahka sudah ada ratusan ribu yang telah meregang nyawa akibat serangan dari udara dan darat Israel. Akibat tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel ini akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.


Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia

1.      KASUS BOM BALI

Bom Bali I ( 12 Oktober 2002 )

Bom Bali terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002 di kota kecamatan Kuta di pulau Bali, Indonesia, mengorbankan 202 orang dan mencederakan 209 yang lain, kebanyakan merupakan wisatawan asing. Peristiwa ini sering dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Beberapa orang Indonesia telah dijatuhi hukuman mati karena peranan mereka dalam pengeboman tersebut. Abu Bakar Baashir, yang diduga sebagai salah satu yang terlibat dalam memimpin pengeboman ini, dinyatakan tidak bersalah pada Maret 2005 atas konspirasi serangan bom ini, dan hanya divonis atas pelanggaran keimigrasian.

Korban Bom Bali I

* Australia 88
* Indonesia 38 (kebanyakan suku Bali)
* Britania Raya 26
* Amerika Serikat 7
* Jerman 6
* Swedia 5
* Belanda 4
* Perancis 4
* Denmark 3
* Selandia Baru 3
* Swiss 3
* Brasil 2
* Kanada 2
* Jepang 2
* Afrika Selatan 2
* Korea Selatan 2
* Ekuador 1
* Yunani 1
* Italia 1
* Polandia 1
* Portugal 1
* Taiwan 1

Pelaku Bom Bali I

* Abdul Goni, didakwa seumur hidup
* Abdul Hamid (kelompok Solo)
* Abdul Rauf (kelompok Serang)
* Abdul Aziz alias Imam Samudra, terpidana mati
* Achmad Roichan
* Ali Ghufron alias Mukhlas, terpidana mati
* Ali Imron alias Alik, didakwa seumur hidup
* Amrozi bin Nurhasyim alias Amrozi, terpidana mati
* Andi Hidayat (kelompok Serang)
* Andi Oktavia (kelompok Serang)
* Arnasan alias Jimi, tewas
* Bambang Setiono (kelompok Solo)
* Budi Wibowo (kelompok Solo)
* Dr Azahari alias Alan (tewas dalam penyergapan oleh polisi di Kota Batu tanggal 9 November 2005)
* Dulmatin
* Feri alias Isa, meninggal dunia
* Herlambang (kelompok Solo)
* Hernianto (kelompok Solo)
* Idris alias Johni Hendrawan
* Junaedi (kelompok Serang)
* Makmuri (kelompok Solo)
* Mohammad Musafak (kelompok Solo)
* Mohammad Najib Nawawi (kelompok Solo)
* Umar Kecil alias Patek
* Utomo Pamungkas alias Mubarok, didakwa seumur hidup
* Zulkarnaen

Bom Bali II ( 1 Oktober 2005 )

Pengeboman Bali 2005 adalah sebuah seri pengeboman yang terjadi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka.

Pada acara konferensi pers, presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengemukakan telah mendapat peringatan mulai bulan Juli 2005 akan adanya serangan terorisme di Indonesia. Namun aparat mungkin menjadi lalai karena pengawasan adanya kenaikan harga BBM, sehingga menjadi peka.

Tempat-tempat yang dibom:

* Kafé Nyoman
* Kafé Menega
* Restoran R.AJA’s, Kuta Square

Menurut Kepala Desk Antiteror Kantor Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Inspektur Jenderal (Purn.) Ansyaad Mbai, bukti awal menandakan bahwa serangan ini dilakukan oleh paling tidak tiga pengebom bunuh diri dalam model yang mirip dengan pengeboman tahun 2002. Serpihan ransel dan badan yang hancur berlebihan dianggap sebagai bukti pengeboman bunuh diri. Namun ada juga kemungkinan ransel-ransel tersebut disembunyikan di dalam restoran sebelum diledakkan.

Komisioner Polisi Federal Australia Mick Keelty mengatakan bahwa bom yang digunakan tampaknya berbeda dari ledakan sebelumnya yang terlihat kebanyakan korban meninggal dan terluka diakibatkan oleh shrapnel (serpihan tajam), dan bukan ledakan kimia. Pejabat medis menunjukan hasil sinar-x bahwa ada benda asing yang digambarkan sebagai "pellet" di dalam badan korban dan seorang korban melaporkan bahwa bola bearing masuk ke belakang tubuhnya

Korban Bom Bali II

23 korban tewas terdiri dari:

* 15 warga Indonesia Flag of Indonesia.svg
* 1 warga Jepang Flag of Japan.svg
* 4 warga Australia Flag of Australia.svg
* tiga lainnya diperkirakan adalah para pelaku pengeboman.

Pelaku Bom Bali II

Inspektur Jenderal Polisi Ansyaad Mbai, seorang pejabat anti-terorisme Indonesia melaporkan kepada Associated Press bahwa aksi pengeboman ini jelas merupakan "pekerjaan kaum teroris".

Serangan ini "menyandang ciri-ciri khas" serangan jaringan teroris Jemaah Islamiyah, sebuah organisasi yang berhubungan dengan Al-Qaeda, yang telah melaksanakan pengeboman di hotel Marriott, Jakarta pada tahun 2003, Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tahun 2004, Bom Bali 2002, dan Pengeboman Jakarta 2009. Kelompok teroris Islamis memiliki ciri khas melaksanakan serangan secara beruntun dan pada waktu yang bertepatan seperti pada 11 September 2001.

Pada 10 November 2005, Polri menyebutkan nama dua orang yang telah diidentifikasi sebagai para pelaku:

* Muhammad Salik Firdaus, dari Cikijing, Majalengka, Jawa Barat - pelaku peledakan di Kafé Nyoman
* Misno alias Wisnu (30), dari Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, Jawa Tengah - pelaku peledakan di Kafé Menega

Kemudian pada 19 November 2005, seorang lagi pelaku bernama Ayib Hidayat (25), dari Kampung Pamarikan, Ciamis, Jawa Barat diidentifikasikan.

2.      KASUS MUNIR


Munir Said Thalib (lahir di Malang, Jawa Timur, 8 Desember 1965 – meninggal di Jakarta jurusan ke Amsterdam, 7 September 2004 pada umur 38 tahun) adalah pria keturunan Arab yang juga seorang aktivis HAM Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial.

Saat menjabat Koordinator Kontras namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Kopassus. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim Mawar.

Jenazah Munir dimakamkan di Taman Pemakaman Umum, Kota Batu.

Istri Munir, Suciwati, bersama aktivis HAM lainnya terus menuntut pemerintah agar mengungkap kasus pembunuhan ini.

Tiga jam setelah pesawat GA-974 take off dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit. Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya. Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.

Pada tanggal 12 November 2004 dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.

Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir. Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut. Selain itu Presiden Susilo juga membentuk tim investigasi independen, namun hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.

Pada 19 Juni 2008, Mayjen (purn) Muchdi Pr, yang kebetulan juga orang dekat Prabowo Subianto dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, ditangkap dengan dugaan kuat bahwa dia adalah otak pembunuhan Munir. Beragam bukti kuat dan kesaksian mengarah padanya.Namun demikian, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas. Vonis ini sangat kontroversial dan kasus ini tengah ditinjau ulang, serta 3 hakim yang memvonisnya bebas kini tengah diperiksa.


Daftar pustaka :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar