Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan
menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Jika ditinjau dari
pengertian wawasan nusantara menurut para ahli antara lain sebagai berikut...
1. Prof. Dr. Wan Usman, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi prof. Dr. Wan Usman adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan
semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kel. Kerja LEMHANAS, Pengertian
wawasan nusantara menurut definisi Kel. Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan
Nasional) 1999 adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan
lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
3. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang
GBHN, Pengertian wawasan nusantara menurut definisi Tap MPR tahun 1993 dan 1998
tentang GBHN adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Terdapat berbagai fungsi wawasan nusantara yang baik secara
umum, menurut pendapat para ahli dan pembagiannya antara lain sebagai berikut..
a. Fungsi Wawasan Nusantara Secara umum
- Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan Negara di pusat dan daerah maupun bagi seluruh
rakyat Indonesia dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Fungsi Wawasan Nusantara Menurut
Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk yang mengutarakan pendapatnya dalam bukunya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi antara lain sebagai berikut..
• Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan
negara Indonesia
• Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakan dan strategi pembagunan nasional
c. Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan
dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut..
• Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep
dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
• Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
• Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik
Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
• Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar
tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara dilatar belakang dalam beberapa aspek
antara lain sebagai berikut..
a. Falsafah Pancasila, Pancasila
merupakan dasar dalam terjadinya wawasan nusantara dari nilai-nilai yang
terdapat dalam Pancasila. Nilai-nilai tersebut antara lain sebagai berikut..
- Penerapan HAM (Hak
Asasi Manusia). misalnya pemberian kesempatan dalam menjalankan ibadah sesuai
dengan agama yang dianutnya.
- Mengutamakan pada kepentingan
masyarakat dari pada kepentingan indivud dan golongan
- Pengambilan keputusan berdasarkan dalam musyawarah mufakat.
b. Aspek Kewiilayahan Nusantara, aspek
kewilayahan nusantara dalam hal ini pada pengaruh geografi karena indonesia
kaya akan SDA dan suku bangsa
c. Aspek Sosial Budaya, aspek sosial
budaya dimana dalam hal ini dapat terjadi karena indonesia terdapat ratusan
suku bangsa yang keseluruhan memiliki adat istiadat, bahasa, agama dan
kepercayaan yang berbeda-beda, yang menjadikan tata kehidupan nasional memiliki
hubungan interaksi antara golongan karena dapat menyebabkan konflik yang besar
dari keberagaman budaya.
d. Aspek Sejarah, Dapat mengacuh kepada aspek sejarah karena
indonesia memiliki banyak pengalaman sejarah yang tidak ingin terulangnya
perpecahan dalam bangsa dan negara Indonesia. Dimana kemerdekaan yang
didapatkan merupakan hasil semangat persatuan dan kesatuan bangsa indonesia,
sehingga harus dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah
kesatuan indonesia
Penerapan/Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam implementasi wawasan nusantara, perlunya memperhatikan
hal-hal berikut..
a. Kehidupan Politik
- Pelaksanaan politik diatur dalam UU partai politik,
pemilihan umum, pemilihan presiden dimana pelaksanaannya sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Misalnya dalam pemilihan presiden, DPR, dan
kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, agar tidak
menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.
- Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara harus
sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
- Mengembangkan sikap HAM dan pluralisme dalam mempersatukan
dan mempertahankan berbagai suku, agama, dan bahasa, sehingga terciptanya dan
menumbuhkan rasa toleransi.
- Memperkuat komitmen politik dalam partai politik dan pada
lembaga pemerintahan untuk meningkatkan kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
- Meningkatkan peran indonesia dalam dunia internasional dan
memperkuat korps diplomatik dalam upaya penjagaan wilayah Indonesia khususnya
pulau terluar dan pulau kosong.
b. Kehidupan Ekonomi
- Harus sesuai
berorientasi pada sektor pemerintahan, perindustrian, dan pertanian
- Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antara daerah, sehingga dari adanya otonomi daerah dapat
menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
- Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c. Kehidupan Sosial
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
- Pengembangan budaya Indonesia untuk melestarikan kekayaan
Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber
pendapatan nasional maupun daerah.
d. Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
- Memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
beperan aktif karena merupakan kewajiban setiap warga negara seperti
meningkatkan kemampuan disiplin, memelihara lingkungan, dan melaporkan hal-hal
yang mengganggu kepada aparat dan belajar kemiliteran.
- Membangun rasa persatuan dengan membangun rasa solidaritas
dan hubungan erat antara warga negara berbeda daerah dengan kekuatan keamanan
agar ancaman suatu daerah atau pulau menjadi ancaman bagi daerah lain untuk
membantu daerah yang diancam tersebut.
- Membangun TNI profesional dan menyediakan sarana dan
prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, khususnya pulau dan
wilayah terluar Indonesia.
Kedudukan Wawasan
Nusantara
Dalam paradigma nasional,
kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idil
- UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
- Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
visional
- Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan konsepsional
- GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan
strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan
sebagai landasan operasioal.
Landasan Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
dilandasi dengan dua landasan antara lain sebagai berikut..
- Landasan Idil adalah pancasila
- Landasan Konstitusional adalah UUD 1945
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara
adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan
ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa
Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam
asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
- Kepentingan/tujuan
yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerja
sama
- Kesetiaan
terhadap kesepakatan
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara
adalah hakikat yang selalu utuh dengan menyeluruh dalam lingkup nusantara untuk
kepentingan nasional, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya sepert
kepentingan daerah, golongan, dan perorangan.
Dasar Hukum Wawasan
Nusantara
Dasar hukum wawasan
nusantara diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum
dalam dasar-dasar hukum antara lain sebagai berikut..
- Tap
MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
- Tap
MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
- Tap
MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar