Menurut pengertiannya, reklamasi
berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya
memperbaiki sesuatu yang rusak. Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam
ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan
atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi
lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah
rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di
danau.
Tujuan utama dari reklamasi sendiri
ialah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik
dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan
pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Seperti
yang kita ketahui di negara luar selain Indonesia banyak yang menerapkan
Reklamasi ini untuk memperluas wilayah tersebut agar negara itu bisa menyusun
tata ruang kota agar tidak terjadinya penumpukan wilayah pemukiman atau gedung
gedung, maka dari itu Negara tersebut membuat adanya reklamasi.
Adapun dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari
berbagai pihak
Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai
1.
Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan
pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
2.
Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman
terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk
dapat menahan gempuran ombak laut.
3.
Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air
laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di
sepanjang pantai.
4.
Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan
taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat
memikat pengunjung.
Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
1.
Akibat peninggian muka air laut maka daerah
pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan
sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan
untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
2.
Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai
sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam
jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet
bumi secara total.
3.
Pencemaran laut akibat kagiatan di area
reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan
pekerjaan.
4.
Peninggian muka air laut karena area yang
sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
5.
Reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak
bermanfaat sama sekali bagi lingkungan
6.
pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi diserahkan
kepada pihak swasta
7.
kehancuran ekosistem berupa hilangnya
keanekaragaman hayati
Artinya, kekhawatiran sekelompok masyarakat akan dampak
negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek reklamasi itu sangatlah
berlebihan dan tidak berdasar. Karena bagaimanapun pemerintah sudah
mengantisipasinya. Selain itu, saya juga menilai prositif langkah pemerintah
DKI melakukan reklamasi di teluk Jakarta sebagai upaya pemekaran kawasan yang
nantinya akan menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi, dan dapat berpengaruh
pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Adapun dan pertimbangan dan peraturan yang terkait dalam
pelaksanaan reklamasi teluk pantai jakarta
Dasar Pertimbangan
1.
Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata
Ruang Kawasan ReklamasiPantai;
2.
Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi
Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat
dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
3.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di
atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Peraturan Terkait
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara
RI;
6.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7.
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Sebagaimana
dijelaskan di atas dalam ketentuan Peraturan tersebut dapat di jalankan dengan
baik sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga adanya kesalahan-kesalahan yang
membuat masyarakat jadi marah dan demo jika semua berjalan dengan baik, Maka
reklamasi ini dapat dilakasanakan dengan syarat harus sesuai dengan regulasi
dan ketentuan yang berlaku.
Poster Reklamasi Teluk Jakarta
Daftar Pustaka