Minggu, 29 Januari 2017

Reklamasi Teluk Jakarta

Menurut pengertiannya, reklamasi berasal dari kosa kata dalam Bahasa Inggris, to reclaim yang artinya memperbaiki sesuatu yang rusak. Sedangkan pengertiannya secara ilmiah dalam ranah ilmu teknik pantai, reklamasi adalah suatu pekerjaan/usaha memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berair menjadi lahan berguna dengan cara dikeringkan. Misalnya di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/di laut, di tengah sungai yang lebar, ataupun di danau.
Tujuan utama dari reklamasi sendiri ialah menjadikan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan baru tersebut, biasanya dimanfaatkan untuk kawasan pemukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pertanian, serta objek wisata. Seperti yang kita ketahui di negara luar selain Indonesia banyak yang menerapkan Reklamasi ini untuk memperluas wilayah tersebut agar negara itu bisa menyusun tata ruang kota agar tidak terjadinya penumpukan wilayah pemukiman atau gedung gedung, maka dari itu Negara tersebut membuat adanya reklamasi.



Adapun dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari berbagai pihak

Dampak positif atau keuntungan reklamasi pesisir pantai
1.       Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
2.       Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
3.       Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
4.       Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

Dampak negatif atau kerugian reklamasi pesisir pantai
1.       Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
2.       Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
3.       Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
4.       Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.
5.       Reklamasi Teluk Jakarta juga dinilai tidak bermanfaat sama sekali bagi lingkungan
6.       pengelolaan dan pemanfaatan reklamasi diserahkan kepada pihak swasta
7.       kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati

Artinya, kekhawatiran sekelompok masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek reklamasi itu sangatlah berlebihan dan tidak berdasar. Karena bagaimanapun pemerintah sudah mengantisipasinya. Selain itu, saya juga menilai prositif langkah pemerintah DKI melakukan reklamasi di teluk Jakarta sebagai upaya pemekaran kawasan yang nantinya akan menjadi daerah bernilai ekonomis tinggi, dan dapat berpengaruh pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Adapun dan pertimbangan dan peraturan yang terkait dalam pelaksanaan reklamasi teluk pantai jakarta

Dasar Pertimbangan

1.       Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan ReklamasiPantai;
2.       Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
3.       Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum

Peraturan Terkait

1.       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2.       Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3.       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4.       Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5.       Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6.       Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7.       Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8.       Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.


Sebagaimana dijelaskan di atas dalam ketentuan Peraturan tersebut dapat di jalankan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku demi menjaga adanya kesalahan-kesalahan yang membuat masyarakat jadi marah dan demo jika semua berjalan dengan baik, Maka reklamasi ini dapat dilakasanakan dengan syarat harus sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Poster Reklamasi Teluk Jakarta



Daftar Pustaka